Description
Buku ini membahas tentang operasionalisasi teori Domestikasi Hukum Islam dalam tradisi Punggahan; seremonial yang digelar di akhir bulan Sya’ban yang bertujuan untuk mendoakan arwah sanak kerabat dan mempersiapkan diri sebelum masuknya bulan Ramadlan. Buku ini berisi operasionalisasi teori Domestikasi Hukum Islam, sebuah kajian yang mengulas tentang kearifan lokal (local wisdom) dan kejeniusan masyarakat (local genious) dalam menciptakan budaya yang memberikan pengaruh penting dalam corak dan ekspresi keberagamaan masyarakat. Melalui pengujian teori Urf dan Maslahah Mursalah -sebagai basis teori Domestikasi Hukum Islam, tradisi Punggahan yang berlaku di Bubakan, dinilai tidak bertentangan dengan syara’. Uniknya, tradisi ini mampu menyampaikan pesan-pesan keagamaan melalui aneka sajian dan ritualitas lainnya. Kajian ini penting untuk mendapatkan khazanah terkait resepsi agama di masyarakat. Agama dan budaya menempati posisi yang saling menguatkan. Jika agama menguatkan pada aspek nilai spiritualitas, budaya menguatkan pada aspek legislasi komunikasi budaya.
Reviews
There are no reviews yet.